Selasa, 23 Mei 2017

Tugas Mandatory - Wulandari (2001567080)






CHARACTER BUILDING - MANDATORY



 

PANCASILA (DULU, NANTI, KINI)

 

 

 

Pembicara:

·    Catarina Manurung, S.H., M.M.

·    Murty Magda Pane, ST., M.Si.

 

 

 

Wulandari    2001567080

LC 52

 

Pancasila (Dulu, Nanti, Kini)

            Dasar Negara Indonesia merupakan hasil rumusan pemikiran oleh pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan yang kokoh untuk didirikan negara Indonesia merdeka. Jepang dengan mudah berhasil menguasai daerah-daerah Asia Timur dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

            BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Jenderal Kumakici Harada (pimpinan tentara Jepang di Jawa).  BPUPKI berhasil melaksanakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 - 16 Juli 1945 membahas tentang batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.

            Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, tampil berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulannya tentang dasar negara.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:


               

 

 

 

 

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Peri Kesejahteraan Rakyat


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara, yaitu:


               

1. Teori negara perseorangan (individualis). Teori ini dikedepankan atas asas kebebasan.

2. Paham negara kelas. Masyarakat golongan kelas elite yang dianggap berkuasa.

3. Paham negara integralistik. Teori ini sebagai dasar negara karena sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Tidak ada pembedaan kelas-kelas di masyarakat, semuanya harus bersatu, dan universal ke banyak agama.


 

Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari:


          

 

 

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)

2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)

3. Mufakat (Demokrasi)

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Berkebudayaan)


            Soekarno ingin mengusung lima prinsip karena sudah “berkeliling” dari Sabang sampai Merauke, telah mempelajari nilai falsafah negara, dan menggali budaya yang ada. Akhirnya, tanggal 1 Juni merupakan hari lahirnya dasar negara Indonesia sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila, karena pada tanggal 1 Juni kata “Pancasila” pertama kalinya di ucapkan oleh Bung Karno yang kala itu belum manjadi Presiden RI, Bung karno mengucapkan kata “Pancasila” pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 1 Juni 1945.

Namun pada dasarnya,  Soekarno tidak hanya menyampaikan satu usulan saja, melainkan tiga usulan yang dikenal dengan Pancasila, Trisila,  dan Ekasila. Soekarno mengusulkan lima dasar Negara diperas menjadi tiga  (Trisila), yakni:
1. Sosio Nasionalisme: mengandung prisip kebangsaan dan perikemanusiaan yang menegaskan pentingnya hubungan antar bangsa atau dasar kemerdekaan dan keadilan yang sesungguhnya.
2. Sosio Demokrasi:  menegaskan tegaknya keadilan sosial sebagai syarat terciptanya kesejahteraan sosial
3. Ketuhanan yang berkebudayaan:  menegaskan tidak boleh ada deskriminasi antar umat beragama, baik agama yang diakui UUD 1945, maupun yang tidak diakui. Karena sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan mengakui adanya Tuhan, seharusnya untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan agama satu dengan yang lain.

Dalam bentuk yang lebih sederhana lagi, Soekarno menawarkan memeras Trisila menjadi satu (Ekasila) yaitu gotong royong. Gotong royong mengandung arti bahwa hidup tolong menolong dalam tradisi masyarakat Indonesia, tidak hanya merupakan wujud keterikatan social antar satu dengan yang lain, tetapi lebih dari itu memiliki makna religius spiritual yang sakral.

Ekasila                                      Intisari Pancasila                          Gotong royong

            Setelah sidang pertama BPUPKI diaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan oleh perbedaan pendapat antara hubungan agama dan negara.

Golongan nasionalis                                              Negara persatuan

Karena itu dibentuklah panitia Sembilan yang membentuk Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta ini, dimasukan prinsip-prinsip pancasila walaupun dengan rumusan yang berubah. Perbedaan penting adalah, pertama, urutan kelima dasar telah berubah, ketuhanan dalam konsep Soekarno diletakan dalam urutan kelima, kini menjadi yang pertama. Kedua, dalam Piagam Jakarta ini, selain ketuhanan menjadi sila pertama, juga ditambahkan tujuh kata berikut menjadi “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun, setelah melewati masa persidangan perubahan dari BPUPKI menjadi PPKI, akhirnya tujuh kata tersebut dirubah kembali menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Inilah perjalanan The Founding Fathers yang begitu teliti mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan keadaan agar dapat melahirkan dasar negara yang dapat diterima semua lapisan masyarakat Indonesia.

Pengamalan Pancasila Era Orde Lama:
1.    Pancasila menjadi komponen pendukung revolusi nasional.
2. Pancasila berusaha untuk dijatuhkan dengan cara berbagai macam pemberontakan, yaitu DI/TII, PRRI/Permesta, RMS, PKI. Pancasila berusaha dijatuhkan lewat jalan pemberontakan, karena kekuatan dan kebersamaan maka pancasila masih tetap dipegang teguh.
Pengamalan Pancasila Era Orde Baru:
1. Adanya penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Dengan P4, pancasila dijadikan kendaraan untuk menggilas lawan politik berbalut kekuatan militer.
2.  Pancasila dijadikan sebagai ‘pelicin’ kekuasaan.


Pengamalan Pancasila Era Reformasi:
1. UUD 1945 diamandemen beberapa kali.
2. Warisan korupsi dari Orde Baru masih terpelihara, bahkan terasa lebih parah, menurut banyak pihak yang merupakan ‘orang lapangan’.
3. Pancasila terseok-seok mengarungi euphoria reformasi.
4. Undang-undang banyak dihasilkan namun tidak dijalankan dengan tegas.
5. Pancasila hanya menjadi hafalan di kepala namun kosong dalam tindakan.

Harapan Pancasila pada masa yang akan datang:
Pancasila merupakan aspek nilai yang harus dipahami dan diterapkan masyarakat sehari-hari karena pancasila sangat penting.
1. Menjadi masyarakat yang adil dan beradab, harus memiliki cita-cita menciptakan keadilan di Indonesia.
2. Masyarakat harus memiliki rasa cinta terhadap NKRI sehingga tumbuh rasa nasionalisme yang tinggi terhadap bangsa, bercita-cita bersatu membangun NKRI menjadi negara maju yang mampu bersaing dengan negara-negara lainnya.
3. Masyarakat harus memiliki cita-cita mensejahterakan rakyat, melakukan segala sektor pemerintahan yang melibatkan rakyat. Sehingga dimasa depan setiap masyarakat mengetahui segala pergerakan pembangunan NKRI.
4. Masyarakat harus memiliki cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan di setiap unit baik kehidupan sehari-hari, hukum dan politik.


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar