CHARACTER BUILDING - MANDATORY
PANCASILA (DULU, NANTI, KINI)
Pembicara:
· Catarina Manurung, S.H., M.M.
· Murty Magda Pane, ST., M.Si.
Wulandari 2001567080
LC 52
Pancasila (Dulu, Nanti, Kini)
Dasar Negara Indonesia merupakan hasil rumusan pemikiran oleh pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan landasan yang kokoh untuk didirikan negara Indonesia merdeka. Jepang dengan mudah berhasil menguasai daerah-daerah Asia Timur dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Jenderal Kumakici Harada (pimpinan tentara Jepang di Jawa). BPUPKI berhasil melaksanakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 - 16 Juli 1945 membahas tentang batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.
Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, tampil berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulannya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Peri Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 mengemukakan teori-teori Negara, yaitu:
1. Teori negara perseorangan (individualis). Teori ini dikedepankan atas asas kebebasan.
2. Paham negara kelas. Masyarakat golongan kelas elite yang dianggap berkuasa.
3. Paham negara integralistik. Teori ini sebagai dasar negara karena sesuai dengan struktur sosial masyarakat Indonesia. Tidak ada pembedaan kelas-kelas di masyarakat, semuanya harus bersatu, dan universal ke banyak agama.
Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
3. Mufakat (Demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa (Berkebudayaan)
Soekarno ingin mengusung lima prinsip karena sudah “berkeliling” dari Sabang sampai Merauke, telah mempelajari nilai falsafah negara, dan menggali budaya yang ada. Akhirnya, tanggal 1 Juni merupakan hari lahirnya dasar negara Indonesia sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila, karena pada tanggal 1 Juni kata “Pancasila” pertama kalinya di ucapkan oleh Bung Karno yang kala itu belum manjadi Presiden RI, Bung karno mengucapkan kata “Pancasila” pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 1 Juni 1945.
Namun
pada dasarnya, Soekarno tidak hanya menyampaikan satu usulan saja,
melainkan tiga usulan yang dikenal dengan Pancasila, Trisila, dan
Ekasila. Soekarno mengusulkan lima dasar Negara diperas menjadi tiga
(Trisila), yakni:
1. Sosio Nasionalisme: mengandung prisip kebangsaan
dan perikemanusiaan yang menegaskan pentingnya hubungan antar bangsa atau dasar
kemerdekaan dan keadilan yang sesungguhnya.
2. Sosio Demokrasi: menegaskan
tegaknya keadilan sosial sebagai syarat terciptanya kesejahteraan sosial
3. Ketuhanan yang berkebudayaan:
menegaskan tidak boleh ada deskriminasi antar umat beragama, baik agama
yang diakui UUD 1945, maupun yang tidak diakui. Karena sebagai makhluk ciptaan Tuhan
dan mengakui adanya Tuhan, seharusnya untuk saling menghargai dan menghormati
perbedaan agama satu dengan yang lain.
Dalam
bentuk yang lebih sederhana lagi, Soekarno menawarkan memeras Trisila menjadi
satu (Ekasila) yaitu gotong royong. Gotong royong mengandung arti bahwa hidup
tolong menolong dalam tradisi masyarakat Indonesia, tidak hanya merupakan wujud
keterikatan social antar satu dengan yang lain, tetapi lebih dari itu memiliki
makna religius spiritual yang sakral.
Setelah sidang pertama BPUPKI
diaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan oleh perbedaan pendapat
antara hubungan agama dan negara.
Karena itu dibentuklah panitia
Sembilan yang membentuk Piagam Jakarta.
Dalam Piagam Jakarta ini, dimasukan prinsip-prinsip pancasila walaupun dengan
rumusan yang berubah. Perbedaan penting adalah, pertama, urutan kelima dasar
telah berubah, ketuhanan dalam konsep Soekarno diletakan dalam urutan kelima,
kini menjadi yang pertama. Kedua, dalam Piagam Jakarta ini, selain ketuhanan
menjadi sila pertama, juga ditambahkan tujuh kata berikut menjadi “Ketuhanan
dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun,
setelah melewati masa persidangan perubahan dari BPUPKI menjadi PPKI, akhirnya
tujuh kata tersebut dirubah kembali menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Inilah perjalanan The Founding Fathers yang begitu teliti
mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan keadaan agar dapat melahirkan dasar
negara yang dapat diterima semua lapisan masyarakat Indonesia.
Pengamalan Pancasila Era Orde Lama:
1. Pancasila
menjadi komponen pendukung revolusi nasional.
2.
Pancasila berusaha untuk dijatuhkan dengan cara berbagai macam pemberontakan,
yaitu DI/TII, PRRI/Permesta, RMS, PKI. Pancasila berusaha
dijatuhkan lewat jalan pemberontakan, karena kekuatan dan kebersamaan maka
pancasila masih tetap dipegang teguh.
Pengamalan Pancasila Era Orde Baru:
1. Adanya penataran P4 (Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Dengan P4, pancasila dijadikan kendaraan
untuk menggilas lawan politik berbalut kekuatan militer.
2. Pancasila
dijadikan sebagai ‘pelicin’ kekuasaan.
Pengamalan Pancasila Era Reformasi:
1. UUD 1945 diamandemen beberapa kali.
2.
Warisan korupsi dari Orde Baru masih terpelihara, bahkan terasa lebih parah,
menurut banyak pihak yang merupakan ‘orang lapangan’.
3. Pancasila terseok-seok mengarungi euphoria reformasi.
4. Undang-undang banyak dihasilkan
namun tidak dijalankan dengan tegas.
5. Pancasila hanya menjadi hafalan di kepala namun kosong dalam tindakan.
5. Pancasila hanya menjadi hafalan di kepala namun kosong dalam tindakan.
Harapan Pancasila pada masa yang
akan datang:
Pancasila
merupakan aspek nilai yang harus dipahami dan diterapkan masyarakat sehari-hari
karena pancasila sangat penting.
1. Menjadi masyarakat yang adil dan beradab, harus memiliki cita-cita menciptakan keadilan di
Indonesia.
2. Masyarakat
harus memiliki rasa cinta terhadap NKRI sehingga tumbuh rasa
nasionalisme yang tinggi terhadap bangsa, bercita-cita bersatu membangun NKRI
menjadi negara maju yang mampu bersaing dengan negara-negara lainnya.
3. Masyarakat harus memiliki cita-cita mensejahterakan rakyat, melakukan segala sektor
pemerintahan yang melibatkan rakyat. Sehingga dimasa depan setiap masyarakat
mengetahui segala pergerakan pembangunan NKRI.
4. Masyarakat harus memiliki cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat dan
keadilan di setiap
unit baik kehidupan sehari-hari, hukum dan politik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar